Perkara Ancam Bunuh Wartawan Oleh Warga Desa Tlekung Berakhir Damai 

    Perkara Ancam Bunuh Wartawan Oleh Warga Desa Tlekung Berakhir Damai 

    Kota Batu - Soal perkara ancaman pembunuhan kepada ketiga jurnalis yang bertugas di Kota Batu, yang dilakukan oleh beberapa warga di RT.06, RW.06, Desa Tlekung, Kecamatan Batu, Kota Batu, kini menemui titik terang. 

    Pasalnya, hal itu diakui oleh pihak terlapor dan sekaligus meminta maaf kepada pihak pelapor pada saat mediasi di Balai Mayangsari, Kantor Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (26/7/2021) siang. 

    Restorative Justice, atau upaya penyelesaian perkara Jurnalis dengan warga Desa Tlekung yang terjadi beberapa hari lalu itu, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

    Dengan dimediasi APEL (Asosiasi Petinggi Lurah dan Kepala Desa se-Kota Batu), perkara pengancaman pembunuhan terhadap ketiga jurnalis yang bertugas di wilayah Kota Batu itu, kini telah berakhir damai. 

    Perdamaian itu, disepakati oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa jurnalis di Kota Batu dan Malang yang tergabung pada organisasi pers MOI (Media Online Indonesia) Malang Raya, bersama pihak terlapor Kepala Desa Tlekung, Ketua RW, Kasun dan salah seorang warga setempat, dengan beberapa perwakilan APEL. 

    Penasihat Hukum ketiga jurnalis Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, SH menjelaskan, bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 berikut dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 08 Tahun 2018, dan Nomor 2 Tahun 2021. Terkait upaya perdamaian maupun restorative justice. 

    "Karena ini perkara menyangkut sesama warga Kota Batu, dan Alhamdulillah, walaupun klien kami dituduh melaporkan pesta pernikahan yang digelar oleh salah seorang warga Desa Tlekung, namun masing-masing pihak ini sudah memahami. Terlebih pihak terlapor, mereka sudah menyadari perbuatan yang mereka lakukan (pengancaman-red), dan bersepakat untuk melakukan pedamaian. Berikut juga dengan pihak korban (jurnalis) juga bersedia, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, " terang Andi sapaan akrabnya kepada awak media. 

    Lebih lanjut, Alumni FH UNISMA ini menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Batu, untuk upaya pencabutan pelaporan kliennya. 

    "Ya, selanjutnya langkah yang kami tempuh, kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Karena perkara ini sudah masuk di Polres Batu. Selanjutnya kita akan mengupayakan pencabutan pelaporan, agar perkara ini selesai, " imbuh dia. 

    Meski begitu, ditambahkan penasihat hukum yang juga dari LBH Malang, Sandi Budiono, SH dirinya mengimbau dengan adanya permasalahan tersebut, dapat menjadikan rekan-rekan media yang ada di Kota Batu ini semakin solid dan kompak. 

    "Yang perlu kita garis bawahi, sebenarnya dalam perkara ini satu kalau hal positif yang kita lihat dengan adanya permasalahan ini, rekan-rekan media itu semakin bersatu khususnya di Kota Batu, " tukasnya. 

    Menurutnya, profesi jurnalis itu adalah profesi yang terhormat, dan harus dilindungi oleh hukum. Maka dari itu, ia mengharapkan ke depannya dengan adanya permasalahan ini, rekan-rekan media agar semakin kompak selalu. 

    "Karena jurnalis menurut saya pribadi (officium nobile) adalah profesi yang terhormat, jadi harus kita lindungi, " tegas dia. 

    Apalagi, masih kata Sandi, pihak terlapor sudah dimintai keterangan dan pihak pelapor juga sudah dimintai keterangan juga oleh penyidik Satreskrim Polres Batu. 

    "Tapi perlu kita garis bawahi restorative justice, intinya permasalahan ini sudah selesai dan kami harap juga akan cepat untuk proses perdamaiannya di tingkat penyidik. Karena sekarang ini momen PPKM Darurat dan satu sisi di pihak luar banyak yang berteriak. Bahwasanya penjara itu sudah overload jadi mau gak mau, kita ini merupakan suatu langkah yang baik persuasif, perdamaian kekeluargaan, toh kedua belah pihak sudah mau berdamai, " ungkapnya. 

    Dikesempatan yang sama, Ketua APEL Pemerintah Kota Batu, Wiewieko juga menyampaikan ucapan rasa terimakasih. Karena pihak pelapor sudah mau memberikan maaf kepada pihak terlapor, dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, sekaligus mau mengakui perbuatannya. 

    "Mudah-mudahan pertemuan pada hari ini adalah hasil dari mediasi yang didukung oleh rekan-rekan wartawan ini akan cepat selesai, berdasarkan mediasi kekeluargan secara kearifan lokal desa. Pesan kami kepada temen-teman Kepala Desa maupun Lurah, dengan kejadian ini jangan sampai terulang lagi di Desa atau Kelurahan se-Kota Batu. Apalagi dalam kondisi Pandemi ini, kita wajib taat aturan pemerintah. Sehingga jangan sampai terjadi permasalahan hukum apalagi melanggar protokol kesehatan saat ini, " pesan Wiweko, yang juga Kepala Desa Oro-Oro Ombo ini. 

    Senada juga disampaikan Kades Junrejo, Andi Faisal Hasan, dengan adanya peristiwa tersebut, yang telah berakhir damai, ia meminta kepada Kepala Desa Tkekung, agar merangkul rekan media yang ada di desanya. 

    "Karena rekan media itu adalah mitra kerja sekaligus aset bagi Pemerintahan Desa. Sudah seharusnya, kita menjalin kerjasama dan kemitraan dengan wartawan untuk membantu program kerja di masing-masing desa, " mintanya. 

    Diwaktu yang sama, perwakilan MOI Malang Raya, Yuni Ektanta, menegaskan, bahwa terkait persoalan masalah tersebut yang telah menempuh jalan perdamaian secara kekeluargaan, dirinya berharap, agar kasus serupa jangan sampai terulang lagi, terlebih adanya pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis. 

    "Kami menegaskan, peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, terlepas siapapun jurnalis yang melaporkan itu pihak penyelenggara atau yang punya hajat pernikahan memang bersalah dan melanggar. Ya, karena situasi pandemi Covid-19, terlebih saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat, maka tanpa terkecuali diharuskan semuanya patuh dan menaati, sesuai instruksi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo. Jadi, jangan jurnalis yang disalahkan, apalagi dituduh dan diancam dibunuh, " tegasnya. 

    Sementara itu, salah seorang pihak terlapor Kepala Desa Tlekung, Mardi mengakui sekaligus menyampaikan permohonan maaf, kepada pihak pelapor atas terjadinya peristiwa soal pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa warganya tersebut. 

    "Atas nama Pemerintah Desa Tlekung yang juga mewakili warga saya, dalam perkara beberapa hari yang lalu saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mas Dian, Mbak Risma dan Mas Dodik beserta keluarga. Kami berjanji, bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang lagi, dan saya menjamin akan menjaga lingkungan di desa kami dengan kondusif, aman dan nyaman, " tandas Mardi. (Wahyudi)

    Kota Batu Jawa Timur
    Wahyudi Arif Firmanto

    Wahyudi Arif Firmanto

    Berita terkait